Selasa, 26 November 2013

INSAN PERFILMAN
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Demikian dipermaklumkan dalam Undang Undang RI No.33 Tahun 2009, tentang perfilman pada pasal 1, ayat 8. Film dapat dinikmati apabila diproduksi. lalu siapa yang memproduksi. Mereka adalah insan perfilman. Yang oleh Undang Undang yang sama, pada pasal 1 ayat 8, dipermaklumkan bahwa insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film. Lalu siapa saja atau orang yang berprofesi apa yang dapat dikartegorikan insan perfilman. Pasal 20, ayat 2, dipermaklumkan, bahwa yang dimaksud insan perfilman meliputi : 1) Penulis Sekenario Film; 2) Sutradara Film; 3) Artis Film; 4)Juru Kamera Film; 5) Penata Cahaya Film; 6) Penata Suara Film; 7) Penyunting Suara Film; 8)). Penata Laku Film; 9) Penata Musik Film; 10) Penata Artistik Film; 11) Penyunting Gambar Film; 12) Produser Film; 13) Perancang Animasi.
Pemerintah tampaknya berusaha untuk melindungi dan mengembangkan para insan perfilman. Tampak pada Pasal 20 ayat 1 yang mempermaklumkan, bahwa pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal. Ini tidak berarti menutup untuk masuknya insan perfilman dari luar negeri Boleh. tetapi insan perfilman Indonesia harus diutamakan dan dimaksimalkan. Dan pada ayat 4, insan perfilman Indonesia harus mendapat : 1) perlindungan hukum; 2) perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang beresiko; 3) jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; 4) jaminan sosial.
Sementara itu, insan perfilman anak anak dibawah umur harus memenuhi hak hak anak sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dan semua perlindungan hukum tsb harus dibuatkan perjanjian secara tertulis yang isinya mencakup hak dan kewajiban masing masing pihak.( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar